Sunday, October 3, 2010

SEJARAH JOGJA

Berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari adanya Perjanjian Gianti pada Tanggal 13 Februari 1755 yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jendral Jacob Mossel. Isi Perjanjian Gianti : Negara Mataram dibagi dua : Setengah masih menjadi Hak Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi. Dalam perjanjian itu pula Pengeran Mangkubumi diakui menjadi Raja atas setengah daerah Pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alega Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.

Adapun daerah-daerah yang menjadi kekuasaannya adalah Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumigede dan ditambah daerah mancanegara yaitu; Madiun, Magetan, Cirebon, Separuh Pacitan, Kartosuro, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen, Sela, Kuwu, Wonosari, Grobogan.

Setelah selesai Perjanjian Pembagian Daerah itu, Pengeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera menetapkan bahwa Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya itu diberi nama Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribukota di Ngayogyakarta (Yogyakarta). Ketetapan ini diumumkan pada tanggal 13 Maret 1755.

Tempat yang dipilih menjadi ibukota dan pusat pemerintahan ini ialah Hutan yang disebut Beringin, dimana telah ada sebuah desa kecil bernama Pachetokan, sedang disana terdapat suatu pesanggrahan dinamai Garjitowati, yang dibuat oleh Susuhunan Paku Buwono II dulu dan namanya kemudian diubah menjadi Ayodya. Setelah penetapan tersebut diatas diumumkan, Sultan Hamengku Buwono segera memerintahkan kepada rakyat membabad hutan tadi untuk didirikan Kraton.

Sebelum Kraton itu jadi, Sultan Hamengku Buwono I berkenan menempati pasanggrahan Ambarketawang daerah Gamping, yang tengah dikerjakan juga. Menempatinya pesanggrahan tersebut resminya pada tanggal 9 Oktober 1755. Dari tempat inilah beliau selalu mengawasi dan mengatur pembangunan kraton yang sedang dikerjakan.

Setahun kemudian Sultan Hamengku Buwono I berkenan memasuki Istana Baru sebagai peresmiannya. Dengan demikian berdirilah Kota Yogyakarta atau dengan nama utuhnya ialah Negari Ngayogyakarta Hadiningrat. Pesanggrahan Ambarketawang ditinggalkan oleh Sultan Hamengku Buwono untuk berpindah menetap di Kraton yang baru. Peresmian mana terjadi Tanggal 7 Oktober 1756

Kota Yogyakarta dibangun pada tahun 1755, bersamaan dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I di Hutan Beringin, suatu kawasan diantara sungai Winongo dan sungai Code dimana lokasi tersebut nampak strategi menurut segi pertahanan keamanan pada waktu itu
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI, selanjutnya pada tanggal 5 September 1945 beliau mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945. Dan pada tanggal 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional

Meskipun Kota Yogyakarta baik yang menjadi bagian dari Kesultanan maupun yang menjadi bagian dari Pakualaman telah dapat membentuk suatu DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota yang dipimpin oleh kedua Bupati Kota Kasultanan dan Pakualaman, tetapi Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom, sebab kekuasaan otonomi yang meliputi berbagai bidang pemerintahan massih tetap berada di tangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonomi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, dalam pasal I menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah tersebut dinamakan Haminte Kota Yogyakaarta.
Untuk melaksanakan otonomi tersebut Walikota pertama yang dijabat oleh Ir.Moh Enoh mengalami kesulitan karena wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan statusnya belum dilepas. Hal itu semakin nyata dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya Walikota kedua dijabat oleh Mr.Soedarisman Poerwokusumo yang kedudukannya juga sebagai Badan Pemerintah Harian serta merangkap menjadi Pimpinan Legislatif yang pada waktu itu bernama DPR-GR dengan anggota 25 orang. DPRD Kota Yogyakarta baru dibentuk pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu 1955.
Dengan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan dan dibentuk Wakil Kepala Daerah dan badan Pemerintah Harian serta sebutan Kota Praja diganti Kotamadya Yogyakarta.

Atas dasar Tap MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Berdasarkan Undang-undang tersebut, DIY merupakan Propinsi dan juga Daerah Tingkat I yang dipimpin oleh Kepala Daerah dengan sebutan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengankatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya, khususnya bagi beliiau Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII. Sedangkan Kotamadya Yogyakarta merupakan daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dimana terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi kepala Daerah Tingkat II seperti yang lain.

Seiring dengan bergulirnya era reformasi, tuntutan untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah secara otonom semakin mengemuka, maka keluarlah Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan Daerah menyelenggarakan otonomi daerah secara luas,nyata dan bertanggung jawab. Sesuai UU ini maka sebutan untuk Kotamadya Dati II Yogyakarta diubah menjadi Kota Yogyakarta sedangkan untuk pemerintahannya disebut denan Pemerintahan Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta sebagai Kepala Daerahnya.

Thursday, August 19, 2010

TIPS CARA MENGISI BENSIN/BAHAN BAKAR

Semoga ada manfaatnya ..
 
TIPS CARA MENGISI BENSIN/BAHAN BAKAR

Seorang teman mengirimkan catatan seperti tertulis di bawah ini:

Saya tidak tahu berapa sebenarnya anda membayar saat mengisi bensin………tetapi di sini, di Durban, harga bahan bakar juga mahal. Saya telah bekerja di bidang bahan bakar/bensin selama 31 tahun, sehingga saya bisa memberikan beberapa cara agar uang anda menjadi lebih berharga untuk setiap liter bahan bakar yang anda beli.

Di Marian Hill Pipeline tempat saya bekerja di Durban, dalam waktu 24 jam kami
memompakan/menyalur kan kurang lebih 4 juta liter.
Satu hari solar, hari berikutnya bahan bakar pesawat jet dan bensin, LRP dan Unleaded.
Kami di sini mempunyai tanki penyimpanan sebanyak 34 dengan kapasitas seluruhnya16.800.000 liter.

BELILAH BAHAN BAKAR ATAU ISILAH MOBIL ATAU MOTOR ANDA DENGAN BAHAN BAKAR PADA WAKTU HARI MASIH PAGI KETIKA TEMPERATUR TANAH MASIH DINGIN.

Ingat bahwa semua SPBU mempunyai tanki penyimpanan di bawah tanah.
Semakin dingin tanahnya maka semakin padat/kental bahan bakarnya. Jika temperatur mulai panas/hangat, maka bahan bakarnya akan mengembang.
Jadi jika membeli bahan bakar pada siang hari atau petang hari……..sebenarnya bahan bakar yang diisikan ke dalam tanki kendaraan anda jelas lebih sedikit dibanding jumlah liter yang anda beli.

Dalam business perminyakan, gravity yang spesifik dan temperatur bensin, diesel dan bahan bakar pesawat jet, ethanol dan produk minyak lainnya punya peranan penting. Kenaikan 1 derajat merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam business ini. Tetapi SPBU tidak memberikan ganti rugi/kompensasi karena temperatur.

SALAH SATU YANG PALING PENTING ADALAH ISI BAHAN BAKAR SAAT TANKI KENDARAAN ANDA MASIH SETENGAH PENUH.

Alasannya adalah semakin banyak bahan bakar yang ada di tanki kendaraan, maka semakin sedikit udara yang ada di bagian tanki yang kosong. Bensin menguap lebih cepat dari pada yang bisa kita bayangkan. Tanki penyimpanan bensin mempunyai apa yang kita sebut atap yang mengapung yang berfungsi sebagai clearance zero antara bensin dan atmosfer sehingga penguapannya bisa dikurangi. Tidak seperti SPBU, tempat saya bekerja di sini setiap truck yang kami muati ada ganti rugi/kompensasi karena temperatur, sehingga setiap liter yang dibeli jumlahnya benar-benar sesuai/tepat.

YANG PERLU DIINGAT LAGI, JANGAN ISI BENSIN JIKA ADA TRUK BAHAN BAKAR SEDANG MENGISI TANKI PENYIMPANAN

Hampir pasti bensin/solar akan teraduk saat bahan bakar dipompakan dari truck ke tanki penyimpanan, dan kemungkinannya akan ada kotoran di dasar tanki penyimpanan yang teraduk naik dan terikut masuk ke tanki kendaraan anda.

Saya berharap hal ini akan menolong anda untuk mendapatkan nilai yang maksimal dari rupiah yang anda gunakan untuk membeli bensin.

BAGIKAN TIPS INI KEPADA YANG LAIN! MARI KITA SALING BERBAGI INFORMASI UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA, UNTUK KEBAIKAN MANUSIA.

Monday, February 22, 2010

Tarif internet turun

Kemenkominfo: Kemungkinan Besar Tarif Internet Akan Turun

Senin, 22 Februari 2010 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxUo9-vH6RH1eKmn5TqmRuBZXz7-kUvviWv9WC5b3y5pWlv2DUO1A0K4jW9fYpgkTDBOszTlM-OHpvWNuqJJrb83AToGuS-qpzeo58zF80jVKvu49cvVKMxBENHg9ky9rB6aQyfsgzXd1u/s320/MicroSoft+Windows+Internet+Explorer+8+Beta+2+Silent+Install.jpg
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatikan menyatakan kemungkinan penurunan tarif internet akan terjadi pasca-penggelaran layanan BWA pita frekuensi radio 2.3 GHz.
"Salah satu tujuan utama dari kebijakan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi untuk akses broadband menggunakan spektrum frekuensi Broadband Wireless Access (BWA) dan seleksi penyelenggaraannya pada pita 2.3 GHz dan 3.3 GHz ini adalah mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, tarif internet saat ini belum terjangkau sepenuhnya oleh para pengguna, ditentukan oleh tingkat kompetisi yang sesungguhnya telah cukup banyak produk substitusi broadband internet baik wireline maupun wireless; dan komponen biaya penyelenggaraan yang meliputi biaya bandwidth, OPEX (PNBP, SDM, Marketing dan lain sebagainya) dan CAPEX (harga spektrum up front / annual dan investasi perangkat).
Namun demikian, menurut dia, harapan terhadap kemungkinan penurunan tarif internet ini sudah barang tentu sangat ditentukan oleh tingkat keseriusan para penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel.
"Tingkat keseriusan ini di antaranya harus dibuktikan dengan komitmen para pemenang seleksi tender BWA ketika pada saatnya harus memenuhi kewajiban finansial dalam pembayaran up front fee dan BHP frekuensi radio," katanya.
Sejauh ini pihaknya sampai dengan 19 Pebruari 2010 telah menerima pembayaran dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo dan dan PT Berca Hardayaperkasa (namun denda keterlambatan pembayaran masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel, Kementerian Kominfo).
Kini hanya tinggal PT Internux, yang belum memenuhi sama sekali kewajiban pembayarannya. Semula kepada PT Internux telah diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio selambat-lambatnya pada 20 Januari 2010 dengan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terhutang dan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu.
"Pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri," katanya.
Hal itu berarti hak PT. Internux sebagai pemenang seleksi dibatalkan, serta Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched PT. Internux Nomor: 422/KEP/M.KOMINFO/11/2009 dicabut.
Hanya saja, kata Gatot, sebelum keputusan pencabutan dan pembatalan dijatuhkan, pihaknya terlebih dahulu akan memverifikasi dan mengecek ulang untuk mengetahui apakah unsur pelanggaran benar-benar telah dapat dibuktikan dalam aspek keterlambatan pembayaran tersebut.

(Sumber: Yahoonews)

Wednesday, February 3, 2010

9 teknik untuk berhenti berpikir negatif

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh

Semoga Sobat senantiasa dalam lindungan Allah Ta'ala
Seri : Motivasi

9 teknik untuk berhenti berpikir negatif
link : Muslim Sein

Untuk sebagian besar dari kita, berpikir negatif mungkin sudah menjadi bagian dari diri. Ketika hal-hal tidak sesuai rencana, kita dengan mudah merasa depresi dan tidak bisa melihat sisi baik dari kejadian tersebut.
Berpikiran negatif tidak membawa kemana-mana, kecuali membuat perasaan tambah buruk, yang lalu akan berakibat performa kita mengecewakan. Hal ini bisa menjadi lingkaran yang tidak berujung.

Jessica Padykula menyarankan sembilan teknik untuk mencegah dan mengatasi pikiran negatif yang adalah sebagai berikut:

1. Hidup di saat ini

Memikirkan masa lalu atau masa depan adalah hal yang sering membuat kita cemas. Jarang sekali kita panik karena kejadian masa sekarang. Jika Anda menemukan pikiran anda terkukung dalam apa yang telah terjadi atau apa yang belum terjadi, ingatlah bahwa hanya masa kini yang dapat kita kontrol.

2. Katakan hal positif pada diri sendiri

Katakan pada diri Anda bahwa Anda kuat, Anda mampu. Ucapkan hal tersebut terus-menerus, kapanpun. Terutama, mulailah hari dengan mengatakan hal positif tentang diri sendiri dan hari itu, tidak peduli jika hari itu Anda harus mengambil keputusan sulit ataupun Anda tidak mempercayai apa yang telah Anda katakan pada diri sendiri.

3. Percaya pada kekuatan pikiran positif

Jika Anda berpikir positif, hal-hal positif akan datang dan kesulitan-kesulitan akan terasa lebih ringan. Sebaliknya, jika Anda berpikiran negatif, hal-hal negatif akan menimpa Anda. Hal ini adalah hukum universal, seperti layaknya hukum gravitasi atau pertukaran energi. Tidak akan mudah untuk mengubah pola pikir Anda, namun usahanya sebanding dengan hasil yang bisa Anda petik.

4. Jangan berdiam diri

Telusuri apa yang membuat Anda berpikiran negatif, perbaiki, dan kembali maju. Jika hal tersebut tidak bisa diperbaiki lagi, berhenti mengeluh dan menyesal karena hal itu hanya akan menghabiskan waktu dan energi Anda, juga membuat Anda merasa tambah buruk. Terimalah apa yang telah terjadi, petik hikmah/pelajaran dari hal tersebut, dan kembali maju.

5. Fokus pada hal-hal positif

Ketika kita sedang sedang berpikiran negatif, seringkali kita lupa akan apa yang kita miliki dan lebih berfokus pada apa yang tidak kita miliki. Buatlah sebuah jurnal rasa syukur. Tidak masalah waktunya, tiap hari tulislah lima enam hal positif yang terjadi pada hari tersebut. Hal positif itu bisa berupa hal-hal besar ataupun sekadar hal-hal kecil seperti ‘hari ini cerah’ atau ‘makan sore hari ini menakjubkan’. Selama Anda tetap konsisten melakukan kegiatan ini, hal ini mampu mengubah pemikiran negatif Anda menjadi suatu pemikiran positif. Dan ketika Anda mulai merasa berpikiran negatif, baca kembali jurnal tersebut.

6. Bergeraklah

Berolahraga melepaskan endorphin yang mampu membuat perasaaan Anda menjadi lebih baik. Apakah itu sekadar berjalan mengelelingi blok ataupun berlari sepuluh kilometer, aktifitas fisik akan membuat diri kita merasa lebih baik. Ketika Anda merasa down, aktifitas olahraga lima belas menit dapat membuat Anda merasa lebih baik.

7. Hadapi rasa takutmu

Perasaan negatif muncul dari rasa takut, makin takut Anda akan hidup, makin banyak pikiran negatif dalam diri Anda. Jika Anda takut akan sesuatu, lakukan sesuatu itu. Rasa takut adalah bagian dari hidup namun kita memiliki pilihan untuk tidak membiarkan rasa takut menghentikan kita.

8. Coba hal-hal baru

Mencoba hal-hal baru juga dapat meningkatkan rasa percaya diri. Dengan mengatakan ya pada kehidupan Anda membuka lebih banyak kesempatan untuk bertumbuh. Jauhi pikiran ‘ya, tapi…’. Pengalaman baru, kecil atau besar, membuat hidup terasa lebih menyenangkan dan berguna.

9. Ubah cara pandang

Ketika sesuatu tidak berjalan dengan baik, cari cara untuk melihat hal tersebut dari sudut pandang yang lebih positif. Dalam setiap tantangan terdapat keuntungan, dalam setiap keuntungan terdapat tantangan.

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh



sumber : noretz-area.blogspot.com